Roy Suryo Gagal Polisikan Menag Yaqut, Polda Metro Jaya Menolak karena Kejadiannya di Luar Jakarta 

- 24 Februari 2022, 18:50 WIB
Roy Suryo gagal melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas karena locud de licti di luar Jakarta.
Roy Suryo gagal melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas karena locud de licti di luar Jakarta. /Instagram @krmtroysuryo2 @gusyaqut

INDOBALINEWS – Upaya pengamat teknologi informatika Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke pihak kepolisian kandas.

Pasalnya laporan terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai menyebut suara toa masjid dan gonggongan anjing ditolak kepolisian.

Penyidik Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo karena locus de licti atau tempat kejadiannya di luar Jakarta.

Baca Juga: Jerinx SID Divonis Setahun Penjara dalam Kasus Pengancaman terhadap Pegiat Medsos Adam Deni

Roy yang mantan politikus Partai Demokrat itu melayangkan laporan pada Kamis 24 Februari 2022 sore tadi.

Yaqut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 156 A KUHPidana tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 tentang ITE.

"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor, saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor," kata Roy seperti dikutip dari PMJNews.

Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut.

Baca Juga: Soal Suara Azan dan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Contohkan Mengatur Kebisingan Pengeras Suara

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x