Kasus WNA Uzbekistan yang Dituduh Mencuri: Keterangan Saksi Dianggap Banyak Yang Janggal

- 11 Maret 2022, 21:13 WIB
Sri Dharen, Kuasa hukum Dhilsod Alimov WNA Uzbekistan yang dituduh mencuri.
Sri Dharen, Kuasa hukum Dhilsod Alimov WNA Uzbekistan yang dituduh mencuri. /Dok Sri Dharen

Lanjut dia, bahwa tudingan dari pelapor F dimana Dhilsod dikatakan mencuri dokumen di perusahaannya dia sendiri itu tidaklah benar.

Dokumen yang dikatakan dicuri itu dibawa oleh Dhilsod ke perusahan satunya lagi yang masih menjadi bagian dari perusahaan yang pertama.

"Dokumen itu dibawa ke kantor yang satu lagi dimana di kantor itu Dilshod punya saham 67 persen dan parnternya 33 persen bukan dibawa ke rumah atau ditaruh di brankas. Dibawa ke kantor untuk dibuktikan di dalam forum. Untuk membuktikan bahwa  ada kejanggallan masuk dan keluarnya uang di dalam perusahaan Itu," urainya. 

Baca Juga: Jalan Ditutup Ipung di Kampung Bugis, Jero Bendesa Serangan: Saya Tidak Tahu Pemilik Tanah

Bahkan kata dia, Dhilsod masuk ke dalam.kantor itu berdasarkan arahan dari penyidik Polresta Denpasar untuk melakukan mediasi karena sebelumnya Dhilsod dilaporkan pasal 374.

"Jadi arahan dari penyidik untuk melakukan mediasi. Setelah dia di kantor itu selama tiga jam dia tunggu dan dia telpon, pelapor tidak datang juga. Klien kami meminta untuk dihadirkan semuanya transparan. Dan saat itu tidak dipenuhi. Dan klien kita kekurangan data keuangan yang hasil print ada di meja itu selama tiga bulan. Itu lah diambil. Tetapi malah dilaporkan. Sampai kerugian yang Diidap oleh pelapor Rp. 22.750.000," pungkasnya. 

Sebelumnya, kasus yang menjerat pria berusia 32 tahun itu  masuk ke meja pengadilan karena dituduh melakukan pencurian dokumen di perusahaannya sendiri.

Baca Juga: Tidak Boleh Tangkap Ikan 1 Bulan, Nelayan Dialihkan Pungut Sampah Laut, Akan Dibeli KKP

Kasus ini bermula ketika Dilshod Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.

Lantaran orang asing, ia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah