Publikasi Lagu Antikorupsi Dihentikan, KPK Hormati Proses Hukum Indra Kenz

- 15 Maret 2022, 22:52 WIB
Indra Kenz sempat berkolaborasi dengan KPK, terlibat dalam lagu soal antikorupsi berjudul 'Lihat, Lawan, Laporkan'.
Indra Kenz sempat berkolaborasi dengan KPK, terlibat dalam lagu soal antikorupsi berjudul 'Lihat, Lawan, Laporkan'. /Tangkap layar YouTube/KPK RI/

INDOBALINEWS – Lagu antikorupsi bertajuk ‘Lihat, Lawan, Laporkan’ ciptaan Indra Kenz dihentikan publikasinya di seluruh media komunikasi publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lagu itu memang ciptaan Indra Kesuma alias Indra Kenz yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo.

"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: MotoGP 2022: Alur Masuk Penonton ke Sirkuit Mandalika Diatur untuk Menghindari Kerumunan

Dia menjelaskan penghentian publikasi lagu itu lantaran Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo.

"Sebagai komitmen KPK menindaklanjuti adanya kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut," ucap Ali.

Kata dia langkah tersebut sebagai pesan agar semua pihak senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi.

"Hal itu sebagai pesan bagi kita semua agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi. KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut dengan dugaan penipuan," ujarnya.

Baca Juga: KPU Denpasar Gelar Sosialisasi Benturan Kepentingan untuk Cegah Korupsi

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x