Penyelundupan Sabu 1,196 Ton Senilai Rp1,43 Triliun Digagalkan, Kapolri: Berasal dari Jaringan Internasional

- 24 Maret 2022, 15:46 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Dok Humas Polri

Ia menyebut selain kelima tersangka dari penyergapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dikemas dalam kotak dan diperkitakan seberat 1,196 ton.

"Tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton," tegasnya.

Para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," jelasnya.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x