Usai Bebas dari Lapas karena Miliki Sabu dan Senpi, WNA Prancis Dideportasi

- 31 Maret 2022, 17:01 WIB
WNA Prancis yang baru beberapa hari bebas dari Lapas Bangli karena kasus kepemilikan sabu dan senpi dideportasi ke luar Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali 28 Maret 2022.
WNA Prancis yang baru beberapa hari bebas dari Lapas Bangli karena kasus kepemilikan sabu dan senpi dideportasi ke luar Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Bali 28 Maret 2022. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

 

INDOBALINEWS - Kanwil Kemenkumhan Provinsi Bali mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) Prancis karena terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan senjata apa (senpi).

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan WNA Prancis berinisial RJHB (31) itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.

Setelah yang bersangkutan keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana Pasal 127 Ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951, ijin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: 12 Tahun Tanpa Lagu Baru, Besok Dewa 19 Rilis ‘Juliette’ dengan Vokalis Ello

"Dan di dalam ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal," ujar Jamaruli dalam siaran persnya Kamis 31 Maret 2022.

Sehingga dalam hal ini, lanjutnya imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan setelah yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Warteg dan Penjual Makanan Lainnya Boleh Buka Saat Bulan Ramadhan

Diketahui sebelumnya pada Desember 2020 silam, RJHB ditangkap oleh Kepolisian Badung dengan kasus kepemilikan 1 (satu) klip plastik berisi shabu seberat 0,62 gram, 1 (satu) plastik klip berisi shabu seberat 4,81 gram.

Dan 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol Stabilizer, 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, 1 (satu) pucuk senjata api jenis Makarov dan sejumlah puluhan butir amunisi.

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 Persija Jakarta vs PSS Sleman

“Atas perbuatannya tersebut ia harus bertanggung jawab dalam putusan bersalah, sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 dan kepadanya divonis berupa pidana penjara satu tahun dan empat bulan” ujar Jamaruli.

Setelah menjalani masa pokok pidananya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.EBN￾PK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022, laki-laki kelahiran Paris tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar. 

Baca Juga: Hyun Bin dan Son Ye-jin Nikah Hari Ini, Digelar Tertutup di Seoul

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Denpasar menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah RJHB didetensi selama empat hari dan telah siapnya tiket dan administrasi akhirnya RJHB dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif sehingga dapat naik dalam penerbangan sesuai dengan jadwal.

Baca Juga: Tips Belanja Online dari Cinta Laura, Agar Jadi Smart Shopper

"Dua petugas Rudenim mengawal dengan ketat RJHB dari Bali sampai ia dideportasi menggunakan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar – Singapura pada 28 Maret 2022 yang lepas landas pada pukul 14.30 WITA," imbuh Babay

RJHB juga telah dideportasi dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Bintang Pahlawan Die Hard, Bruce Willis Sakit Afasia, Pensiun dari Dunia Akting

Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Jamaruli. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x