Kasus BLBI: Satgas Menyita Aset Tanah Milik Obligor Agus Anwar Seluas 340 Hektare di Bogor

- 1 April 2022, 17:40 WIB
Pemasangan papan setelah dilakukan penyitaan oleh Satgas BLBI.
Pemasangan papan setelah dilakukan penyitaan oleh Satgas BLBI. /Kemenkeu RI

Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.

Selanjutnya, atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Pertalite dan Gas Tiga Kilogram Menyusul

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” ujar Rionald.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x