Lebih lanjut dikatakannya bahwa dari hasil pengujian menggunakan FTIR, bahan yang ditemukan yaitu serbuk berwarna kuning, diketahui memiliki kandungan ORGANIC COMPOUND.
"Pengujian dengan GCMS memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor. Contoh uji tidak larut dalam air dan larut dalam kloroform contoh uji diidentifikasi sebagai bahan kimia organik mengandung 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor," terangnya lagi,
Sementara itu untuk serbuk berwarna cream dari hasil pengujian dengan menggunakan FTIR memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan ORGANIC COMPOUND.
Baca Juga: Gubernur Koster Berupaya Keras Kuatkan Desa Adat di Bali
Pengujian dengan GCMS memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan ADB-FUBIATA dan kandungan lain minor. Contoh uji tidak larut dalam air dan larut dalam kloroform. Contoh uji diidentifikasi sebagai bahan kimia organik mengandung ADB-FUBIATA dan kandungan lain minor
"ADB-FUBIATA yang ada didalam paket kiriman tersebut memang CBD, turunan dari Ganja, namun belum masuk dalam lampiran UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan lampiran Permenkes No.4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika," terangnya.
Tapi apabila diungkap, bisa menjadi peringatan terhadap Kemenkes untuk segera disegerakan masuk dalam daftar lampiran narkotika terbaru (NPS). Dengan adanya kiriman dari RRC ini menandakan bahwa adanya NPS jenis baru masuk ke Indonesia melalui Bali.
Baca Juga: Walikota Apresiasi Program Denpasar Kota Sehat Tanpa Asap Rokok
Sementara itu kronologis penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar akan ada transaksi narkoba di Jalan Tukad Musi Renon Denpasar Selatan.