Kasus Robot Trading Fahrenheit, Bareskrim Polri Blokir Rekening Senilai Rp45,5 Miliar

- 19 April 2022, 22:47 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko /Tribrata News

Hendry disangkakan dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Gatot Repli Handoko mengatakan kepada para tersangka yang masih buron, lebih baik menyerah ketimbang terus diburu, meskipun sedang berada di luar negeri.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x