Pendiri ACT Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Kemanusiaan

- 26 Juli 2022, 09:01 WIB
Ahyudin (kanan) ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga koleganya di ACT..
Ahyudin (kanan) ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga koleganya di ACT.. /PMJ News

INDOBALINEWS – Pendiri dan mantan ketua Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola Yayasan ACT.

Selain Ahyudin, juga ditetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini yakni Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan penyidik telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bertolak ke China, Jepang, dan Korea Selatan, Tiga Negara Mitra Penting ASEAN   

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB (Senin, Red), telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari PMJNews, Selasa 26 Juli 2022.

Hingga tadi malam keempat tersangka belum ditahan dan pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.

"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," ucapnya.

Baca Juga: Diduga Bawa Motor Sambil Mabuk, WNA Australia Masuk Selokan, Nyawanya Tak Tertolong

Sebelumnya diberitakan tim penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri siap melakukan gelar perkara berkenaan kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Diketahui kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan dan akhirnya ditetapkan empat tersangka tersebut.***

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x