Baca Juga: WNA Inggris Hilang Saat Snorkeling, Hari ke Tiga Belum ketemu
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.
Tri mempersilakan jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban penipuan ESJ untuk segera melapor ke Polda DIY.***