"Saat itu korban diperkosa ketika ijin ke toilet," bebernya.
Baca Juga: Pembangunan Rumah Warga Relokasi Gempa Cianjur Dimulai
erhadap kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf a UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan (pidana penjara paling lama 12 tahun penjara)
"Barang bukti berupa satu celana dalam, satu buah BH dan satu buah lingerie warna hitam, kita amankan sebagai barang bukti," tutup Kapolres. ***