WNA Filipina Diperdaya Temannya dan Diperkosa Pensiunan Militer AS, Barang Bukti Lingerie Hitam Diamankan

- 5 Desember 2022, 21:49 WIB
2 Pelaku yang terlibat pemerkosaan seorang WNA Filipina di sebuah vilka di Canggu dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Polres Badung Senin5 Desember 2022.
2 Pelaku yang terlibat pemerkosaan seorang WNA Filipina di sebuah vilka di Canggu dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Polres Badung Senin5 Desember 2022. /Dok Humas Polres Badung

"Saat itu korban diperkosa ketika  ijin ke toilet," bebernya.

Baca Juga: Pembangunan Rumah Warga Relokasi Gempa Cianjur Dimulai

 erhadap kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf a UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan (pidana penjara paling lama 12 tahun penjara)

"Barang bukti berupa satu celana dalam, satu buah BH dan satu buah lingerie warna hitam, kita amankan sebagai barang bukti," tutup Kapolres. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x