Masa Izin Tinggal Habis, Dua WNA Diamankan Imigrasi Denpasar

- 9 Desember 2022, 06:05 WIB
Imigrasi Denpasar menangkap 2 WNA asing yang kedapatan teah habis izin tinggalnya dalam jumpa pers Kamis 8 Desember 2022.
Imigrasi Denpasar menangkap 2 WNA asing yang kedapatan teah habis izin tinggalnya dalam jumpa pers Kamis 8 Desember 2022. /Dok Imigrasi Denpasar

Namun setelah itu mereka tidak lagi memiliki izin tinggal sejak tahun 2019, di mana Akoman telah overstay selama 1.358 hari, sedangkan Joseph telah overstay selama 1.183 hari.

"Mereka saling mengenal satu sama lain dan selama di Indonesia, keduanya sempat tinggal di Jakarta, Solo dan datang ke Bali sejak Oktober tahun 2022," ungkapnya.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Usut Tuntas Bom Bunuh Diri Astana Anyar

Selama berada di Indonesia, keduanya melakukan kegiatan membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke negaranya, serta melakukan tindakan penipuan terhadap sesama warga negara asing melalui media sosial Facebook.

"Dalam aksinya dengan meminta sejumlah uang senilai Rp1 juta hingga Rp5 juta, yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua WNA itu akan dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga: UMKM 'Pede Memimpin Perubahan' di Pesta Rakyat Simpedes ke 11 Diramaikan Artis Ibukota

Bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan Penangkalan.

"Namun karena kedua WNA tersebut belum dapat menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya serta kepengurusan dokumen perjalanannya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x