Polisi Ingatkan Pendiri Ri Yaz Group Malaysia Agar Serahkan Diri

- 10 Desember 2022, 10:12 WIB
Surat DPO untuk 2 warga negara asing yang dikeluarkan Polda Bali.
Surat DPO untuk 2 warga negara asing yang dikeluarkan Polda Bali. /Dok Polda Bali

Oleh karena itu, Polda Bali memberi imbauan agar pucuk pimpinan Ri-Yaz Group Malaysia ini segera menyerahkan diri ke polisi.

Terpisah, Andi selaku pelapor dalam kasus ini mengatakan, selain kemplang pajak RP15 miliar dan membawa kabur uang Rp89 miliar, masih ada kasus lain.

Baca Juga: Terkumpul Rp 1,2 M Dana Peduli Korban Gempa Cianjur dari Pemkab dan Masyarakat Lotim

Yakni menunggak pajak penghasilan sebesar Rp1,8 miliar, belum membayar pajak Daerah PB 1 senilai Rp2 miliaran, utang di supplier serta tukang sayur yang mencapai Rp2,5 miliar.

"Perusahaan Ri-Yaz sendiri diduga tidak memiliki izin usaha saat beroperasi selama di Bali," tutur Andi.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan pria asal Malaysia dan Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development, Kieran Chris Healey (56) warga negara Inggris, yang berstatus Red Notice Kepolisian Daerah (Polda) Bali ini terus diselidiki. 

Baca Juga: Berlaku Larangan Hubungan Seksual Sebelum Pernikahan, Kunjungan Wisatawan ke Bali Normal

Beberapa langkah telah dilakukan Polda Bali untuk mencari tahu keberadaan keduanya. Salah satunya menyurati Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta Selatan.

Selain Dubes Malaysia di Ibu Kota, Polda Bali telah mengirimkan surat juga kepada Polis Diraja Malaysia beberapa waktu lalu. 

Yang dilakukan ini telah sesuai dengan prosedur, sebab ada warga Negara Malaysia yang masuk dalam Wanted Polda Bali terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan Dalam Jabatan, dan atau Penipuan juga Penggelapan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau 378 KUHP dan 372 KUHP. 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x