Polisi Ingatkan Pendiri Ri Yaz Group Malaysia Agar Serahkan Diri

- 10 Desember 2022, 10:12 WIB
Surat DPO untuk 2 warga negara asing yang dikeluarkan Polda Bali.
Surat DPO untuk 2 warga negara asing yang dikeluarkan Polda Bali. /Dok Polda Bali

Baca Juga: Masa Izin Tinggal Habis, Dua WNA Diamankan Imigrasi Denpasar

Polda Bali sendiri telah mengeluarkan surat DPO Selasa 22 November 2022, setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara Standar Operasional Prosedur (SOP). 

Di antaranya, Nomor DPO/ 23/ XI/ 2022/ Ditreskrimum terhadap pemilik passport A502351XX atas nama Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek. Dan Nomor DPO/ 24/ XI/ 2022/ Ditreskrimum terhadap pemegang passport 5642985XX bernama Kieran Chris Healey. 

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Usut Tuntas Bom Bunuh Diri Astana Anyar

Status Red Notice untuk bos dan CEO Ri-Yaz Grup yang merupakan sebuah perusahaan manajemen hotel dengan layanan lengkap, dan mengawasi pengoperasian kumpulan resort unggulan di Malaysia dan sejumlah negara lain ini, untuk diawasi atau dimintai keterangan atau diserahkan ke penyidik Polda Bali.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x