Polisi Ingatkan Pendiri Ri Yaz Group Malaysia Agar Serahkan Diri

- 10 Desember 2022, 10:12 WIB
Surat DPO untuk 2 warga negara asing yang dikeluarkan Polda Bali.
Surat DPO untuk 2 warga negara asing yang dikeluarkan Polda Bali. /Dok Polda Bali

 

INDOBALINEWS - Founding Father Ri Yaz Group Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48) yang menjadi buron Polda Bali rupanya banyak masalah.

Selain membawa kabur uang Rp89 miliar lebih milik PT Golden Dewata, ia juga dikabarkan tak membayar pajak hingga mencapai Rp15,2 miliar.

Hal itu dilakukannya saat masih menjabat sebagai Direktur PT Golden Dewata.

Baca Juga: Ada Mayat Terjepit di Dalam Gorong Gorong di Belakang SMA PGRI Seririt

Modusnya yakni memanipulasi keuntungan, hingga akhirnya berpengaruh pada besaran pajak yang harus disetorkan ke negara. 

Fakta baru kemplang pajak ini terkuak setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreksrimum) Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) alias wanted.

Baca Juga: Astindo dan PDOT Gelar Roadshow B2B Potensi Wisata Filipina di Jakarta, Surabaya dan Bali

"Ada pajak tertunda dibayarkan saat yang bersangkutan menjadi Dirut. Dari pengembangan, tagihan pajak belum dibayarkan mencapai Rp15 miliar lebih," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Surawan melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto, Sabtu 10 Desember 2022.

Oleh karena itu, Polda Bali memberi imbauan agar pucuk pimpinan Ri-Yaz Group Malaysia ini segera menyerahkan diri ke polisi.

Terpisah, Andi selaku pelapor dalam kasus ini mengatakan, selain kemplang pajak RP15 miliar dan membawa kabur uang Rp89 miliar, masih ada kasus lain.

Baca Juga: Terkumpul Rp 1,2 M Dana Peduli Korban Gempa Cianjur dari Pemkab dan Masyarakat Lotim

Yakni menunggak pajak penghasilan sebesar Rp1,8 miliar, belum membayar pajak Daerah PB 1 senilai Rp2 miliaran, utang di supplier serta tukang sayur yang mencapai Rp2,5 miliar.

"Perusahaan Ri-Yaz sendiri diduga tidak memiliki izin usaha saat beroperasi selama di Bali," tutur Andi.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan pria asal Malaysia dan Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development, Kieran Chris Healey (56) warga negara Inggris, yang berstatus Red Notice Kepolisian Daerah (Polda) Bali ini terus diselidiki. 

Baca Juga: Berlaku Larangan Hubungan Seksual Sebelum Pernikahan, Kunjungan Wisatawan ke Bali Normal

Beberapa langkah telah dilakukan Polda Bali untuk mencari tahu keberadaan keduanya. Salah satunya menyurati Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta Selatan.

Selain Dubes Malaysia di Ibu Kota, Polda Bali telah mengirimkan surat juga kepada Polis Diraja Malaysia beberapa waktu lalu. 

Yang dilakukan ini telah sesuai dengan prosedur, sebab ada warga Negara Malaysia yang masuk dalam Wanted Polda Bali terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan Dalam Jabatan, dan atau Penipuan juga Penggelapan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau 378 KUHP dan 372 KUHP. 

Baca Juga: Masa Izin Tinggal Habis, Dua WNA Diamankan Imigrasi Denpasar

Polda Bali sendiri telah mengeluarkan surat DPO Selasa 22 November 2022, setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara Standar Operasional Prosedur (SOP). 

Di antaranya, Nomor DPO/ 23/ XI/ 2022/ Ditreskrimum terhadap pemilik passport A502351XX atas nama Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek. Dan Nomor DPO/ 24/ XI/ 2022/ Ditreskrimum terhadap pemegang passport 5642985XX bernama Kieran Chris Healey. 

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Usut Tuntas Bom Bunuh Diri Astana Anyar

Status Red Notice untuk bos dan CEO Ri-Yaz Grup yang merupakan sebuah perusahaan manajemen hotel dengan layanan lengkap, dan mengawasi pengoperasian kumpulan resort unggulan di Malaysia dan sejumlah negara lain ini, untuk diawasi atau dimintai keterangan atau diserahkan ke penyidik Polda Bali.***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x