Meskipun demikian, Kuat Ma’ruf mengatakan bahwa dirinya tidak melihat jumlah uang yang berada di dalam amplop, bahkan tidak memegang amplopnya.
“Saya nggak lihat, orang uangnya di dalam amplop dan bilangnya Rp500 juta. Tapi kok amplopnya segitu,” tuturnya dilansir dari Antara.
Baca Juga: Lewat 7 Hari Pencarian, 2 Bule Asal Jerman dan Austria yang Hilang di Nusa Penida Diperpanjang
Berdasarkan pengakuan Kuat Maruf, Ferdy Sambo menunjukkan amplop dan mengatakan bahwa di dalam amplop tersebut terdapat uang sebanyak Rp500 juta untuk dirinya sendiri, Rp500 juta untuk Ricky Rizal, dan Rp1 miliar untuk Richard Eliezer.
Akan tetapi, uang tersebut belum sempat berpindah tangan hingga mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jabatan Barunya Mentereng, Kata Terakhir Brigjen Awang di Polda Bali Bikin Haru, Simak
Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (sidang pembunuhanBrigadir J).
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***