Oknum Dosen Asal NTT Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bandara Ngurah Bali Resmi Tersangka

- 10 Januari 2023, 12:06 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Freepik/

INDOBALINEWS - Oknum dosen di NTT yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur di toilet Bandara Ngurah Rai Bali resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penetapan tersangka terhadap oknum dosen berinisial FBS itu.

Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa 10 Januari 2023.

Baca Juga: HUT PDIP ke 50, Jokowi: Indonesia akan Mengulang Kepemimpinan Global Seperti Era Bung Karno

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Seperti yang diberitakan sebelumnya seorang dosen berinisial FBS (38) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berinisial SK (13).

Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di dalam toilet Gate 3, keberangkatan domestik, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 16:00 WITA.

Baca Juga: Kasus KDRT: Venna Melinda dan Ferry Irawan Sudah Diperiksa Polisi

Unit PPA Polda Bali saat ini sudah memeriksa dan menyidik tersangka.

Perbuatan amoral tersebut dilakukan di toilet ruang tunggu di Terminal Keberangkatan Domestik di Bandara Ngurah Rai Bali.

Bayu menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, penyidik tidak gegabah dan serta merta menahan tersangka berinisial FBS yang menurut identitas sementara adalah seorang dosen.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J: Kuat Maruf Mengira Sambo Becanda Soal Janjikan Uang Rp500 Juta

Unit PPA melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan berdasarkan laporan kepolisian Nomor: LP/B/07/I/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 4 Januari 2023, tentang tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun tentang perlindungan anak.

Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban yang masih berusia 13 tahun asal Tangerang, Banten. Sementara identitas tersangka yakni FBS berasal dari Raja, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, NTT.

Baca Juga: Lewat 7 Hari Pencarian, 2 Bule Asal Jerman dan Austria yang Hilang di Nusa Penida Diperpanjang

Tersangka kelahiran 4 April 1985 ini saat ini masih sebagai dosen di sebuah kampus di Desa Rada Mata, Kecamatan Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, kronologi kejadian, terjadi pada 4 Januari lalu.

Baca Juga: Pencabulan Bocah di Toilet Umum Bandara Ngurah Rai Kental Muatan Hipnotis, Aksi Pelaku Bikin Ngilu

Saat itu pelapor atas nama SD bersama dengan istri dan anak (korban) yang bernama SK berada di Bandara Ngurah Rai untuk melakukan penerbangan dari Denpasar menuju ke Jakarta.

Sekitar pukul 16.00 Wita, korban anak di bawah umur yang bernama SK (13 tahun) pergi ke kamar mandi untuk buat air kecil.***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x