Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Perannya Sebagai Eksekutor Memberatkan

- 18 Januari 2023, 18:25 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa.

Richard Eliezer pun menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua ketika Ferdy Sambo menanyakan kebersediaan Richard Eliezer saat mereka masih berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan dan merupakan simpulan dari keterangan berbagai saksi dalam sejumlah persidangan sebelumnya.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Paris Manalu yang dilansir dari Antara.

Baca Juga: Bule Australia Berterimakasih HP Hilang, Polisi Gerak Cepat

Meskipun demikian, tim jaksa juga mempertimbangkan peran Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini sebagai hal yang meringankan.

Richard merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tempat Perayaan Imlek di Bali, Ini Vihara dan Kelenteng Terpopuler

Dalam persidangan sebelumnya, Senin 16 Januari 2023 Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa 17 Januari 2023 Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x