INDOBALINEWS - Pria berinisial EJS diamankan kepolisian karena kasus penipuan melalui transaksi elektronik. Pelaku tertangkap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penipuan melalui transaksi elektronik.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/67/III/2022/SPKT/ POLRES JEMBRANA / POLDA BALI, tanggal 7 Maret 2022.
Dalam laporan tersebut, korban mengakui mengalami penipuan melalui transaksi elektronik pada hari minggu tanggal 2 januari 2022 sekitar pukul 11.26 Wita.
Baca Juga: Denpasar dan Inggris Jajaki Pemberian Beasiswa ke Inggris untuk Pelajar dan Mahasiswa
Korban mendapat chat via Whatsapp dari nomor yang tidak dikenal dengan isi chat Whatsapp tersebut "minta waktunya".
"Kemudian nomor Whatsapp tersebut menelepon korban dan menyampaikan kepada korban kalau korban mendapatkan hadiah undian dari salah satu bank," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana.
"Untuk dapat mengambil hadiah tersebut pelaku meminta korban mengirimkan kode OTP (one time password) yang sudah diterima oleh korban ke handphone pelaku dan kemudian oleh korban kode OTP tersebut dikirim ke pelaku."
Baca Juga: Tottenham Hotspur Vs Man City: Hary Kane Masuk Buku Sejarah Liga Inggris!