Tersangka sendiri telah melakukan perbuatan penipuan secara online sejak 2019 lalu. Hampir empat tahun berkecimpung di "dunia penipuan online", EJS total telah meraup keuntungan kurang lebih Rp 1,7 miliar.
"Selanjutnya uang dari hasil kejahatan tersebut pelaku gunakan untuk biaya hidup dan membeli satu unit mobil Pajero," terang Gde Juliana.
Dari kasus ini, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, sebuah mobil Mitshubishi Pajero Sport, STNK dan beberapa barang bukti lainnya.
Tersangka dipersangkakan telah melanggar empat berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda paling besar Rp 12 Miliar.