Waduh! Pria asal Sumatera Selatan Kibuli Korban hingga Rugi Nyaris Rp 800 Juta

- 6 Februari 2023, 21:20 WIB
Pria asal Sumatera Selatan, EJS diamankan Polres Jembrana setelah terbukti lakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah.
Pria asal Sumatera Selatan, EJS diamankan Polres Jembrana setelah terbukti lakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah. /DOK. POLRES JEMBRANA

Tersangka sendiri telah melakukan perbuatan penipuan secara online sejak 2019 lalu. Hampir empat tahun berkecimpung di "dunia penipuan online", EJS total telah meraup keuntungan kurang lebih Rp 1,7 miliar.

"Selanjutnya uang dari hasil kejahatan tersebut pelaku gunakan untuk biaya hidup dan membeli satu unit mobil Pajero," terang Gde Juliana.

Dari kasus ini, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, sebuah mobil Mitshubishi Pajero Sport, STNK dan beberapa barang bukti lainnya.

Tersangka dipersangkakan telah melanggar empat berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda paling besar Rp 12 Miliar.

Halaman:

Editor: Kirania Hafshah

Sumber: Polres Jembrana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x