Naik Status, AG Ditetapkan Sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum

- 3 Maret 2023, 08:58 WIB
Kolase foto AG dan Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap David.
Kolase foto AG dan Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap David. ///PMJ News

INDOBALINEWS - Setelah penganiayaan yang menimpa David Ozora, Agnes Gracia (AG) kini dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, David Ozora menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh Mario Dandy.

Mengutip Antaranews.com, AG yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo mulanya hanya ditetapkan sebagai saksi.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2023 Bersama Matahari, Ada 1000 Tiket Loh

AG diduga turut berperan menghasut hingga merekam aksi kekerasan sadis yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan AG dapat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terberat.

Baca Juga: CCTV dan Chat Washap Jadi Bukti, AG Pacar Mario Dandy tak Jujur Saat Bersaksi

Dan pada Kamis, 2 Maret 2023, polda Metro Jaya menaikkan status AG dari anak yang berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. 

AG yang masih berusia 15 tahun ini  berada di lokasi kejadian saat penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya Mario Dandy Satrio terhadap anak dari pengurus GP Ansor.

Baca Juga: Stasiun Jakarta Gudang Buka Mudik Gratis 2023, Cek Syarat Pendaftaran dan Informasi Lengkapnya Disini

Untuk diketahui, sebelumnya Kepolisian menyebutkan bahwa AG yang merupakan teman wanita anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat membantu ibu rekan korban untuk menolong korban David Ozora.

"Saksi N, yakni ibu dari rekan korban meminta tolong ke saksi AG untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung usai dianiaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Parkir Berbulan Bulan di Pinggir Jalan, Satpol PP Denpasar Semprit Pemiliknya

Ade Ary menambahkan, saksi N sempat menyampaikan kepada AG untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuan saksi AG.

Disebutkan bahwa AG berniat untuk mengembalikan barang korban yang masih disimpannya.

Baca Juga: Ini Harga BBM Non Subsidi yang Baru, Berlaku Per 1 Maret 2023

MDS yang disebut sebagaikekasih AG mengantarkannya bersama tersangka lain, S menaiki mobil untuk menemui David Ozora.

Ary menambahkan, sebelum kejadian AG sempat menyampaikan kepada tersangka MDS agar menyelesaikan permasalahan dengan korban D secara baik-baik.

Baca Juga: 'Sebab Kau Terlalu Indah', Lirik Lagu Komang dari Raim Laode yang Viral di TikTok hingga Instagram

"Sampai dengan hari ini faktanya AG memang membawa kartu pelajar korban untuk dikembalikan berdasarkan hasil pemeriksaan," katanya pada press conference Jumat, 24 Februari 2023.

Berdasarkan dua alat bukti yang disita pihak Kepolisian, tersangka S disangkakan melakukan pembiaran adanya kekerasan terhadap D.

Baca Juga: Apa Saja Gejala dan Penyebab Sindrom Tourette yang Diderita Lewis Capaldi?

Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penganiayaan terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 malam pukul 20.30 WIB. ***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x