Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah menegaskan, pendeportasian ketiga WNA kali ini menjari bentuk penegakan hukum bagi warga asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ucap Babay.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, menghimbau peran masyarakat Bali.
Ia meminta masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.
Baca Juga: 2,3 Juta Tenaga Honorer di Indonesia, Nasibnya Tak Jelas
"Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali.
"Jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Anggiat.