Janji Tindak WNA Nakal, Kakanwil Kemenkumham Bali Kirim Pesan untuk Masyarakat

- 10 Maret 2023, 21:11 WIB
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu. /Kirania Hafshah/Dokumentasi Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali berjanji menindak pada Warga Negara Asing (WNA) nakal.

Bali diramaikan dengan kabar maraknya ulah nyeleneh WNA yang tinggal di Pulau Dewata, seperti melanggar lalu lintas hingga penyalahgunaan visa.

Terbaru, seorang turis asal Rusia bernama Sergei Rodin, dideportasi karena bekerja menjadi fotografer ilegal di Bali.

Baca Juga: Tegas! Rudenim Denpasar Deportasi Bule Jerman Gegara Hal Ini

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menegaskan, para turis dilarang keras untuk bekerja tanpa surat izin yang jelas selama berada di Bali.

Anggiat bahkan tak ragu-ragu untuk mendeportasi bule yang sengaja bekerja tanpa surat izin alias ilegal.

"Kita selalu berkolaborasi setiap ada informasi yang memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti," katanya dalam keterangan tertulis pada Jumat 10 Maret 2023.

Baca Juga: Terkait Penundaan Pemberangkatan CPMI, Disnakertrans Lotim Dianggap Ketiduran

"Misalnya WNA yang sempat viral berpraktek sebagai photographer, setelah dikumpulkan informasi yang cukup, WNA tersebut langsung 'diambil' oleh petugas imigrasi.

"Dan pada tanggal 9 Maret 2023 pukul 13.00 WITA dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai," terang Anggiat.

Lebih lanjut, Anggiat juga berharap peran dan kontribusi masyarakat dalam kaitannya menindak turis nakal. Jika masyarakat menemukan kasus bule nakal, ia meminta menyampaikannya kepada instansi yang dipimpinnya.

“Oleh karena itu kami juga sudah mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi melalui saluran hotline sebagaimana yang sudah ditampilkan pada kanal website kami di www.bali.kemenkumham.go.id," imbuh Anggiat.

Baca Juga: Rakernas dan Baksos DPP IKA UII Dorong Pemulihan Ekonomi di Bali

Anggiat melanjutkan, pengungkapan kasus WNA yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu contoh keberhasilan peran masyarakat dan anggota Tim Pengawsan Orang Asing (TimPORA).

Ia menceritakan, awalnya TimPORA menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang asing yang cukup lama tinggal tanpa diketahui pasti kegiatannya.

“Petugas mencurigai WNA tersebut sudah overstay, dan ternyata setelah dilakukan pengawasan di daerah Pemogan dan Legian diketahui bahwa mereka (WNA) juga memiliki KTP.

"Dan saat ini sedang didalami petugas Kepolisian dan Kejaksaan terkait kepemilikan KTP tersebut, sehingga mereka berdua masih ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar dan Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai," tutup Anggiat.

Baca Juga: Jenazah Terapung Apung di Perairan Nusa Lembongan

Editor: Kirania Hafshah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x