INDOBALINEWS - Kasus pembuatan KTP Bali untuk seorang WNA Suriah akhirnya menjerat 4 orang yang dijadikan tersangka.
Keempatnya sudah ditahan di Lapas Kerobokan Badung Bali untuk 20 hari kw depan.
Salah satu yang menjadi tersangka adalah oknum Kepala Dusun (Kadus) di Denpasar Selatan berinisial IWS.
Baca Juga: Sambut Ramadan dengan Shopee Big Sale 2023: Temukan Promo Terbaik di Berbagai Kategori Produk
Ia diduga terlibat dalam pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akta lahir warga negara Suriah bernama Mohammad Zghaib bin Nizar.
Kasus ini terbongkar kala petugas menggelar operasi gabungan di GWA Residence Jalan Pulau Galang, Gang Ratnasari III No. 5, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Baca Juga: Searah Creative HUB Wadahi Pegiat Film Jebolan ISI Denpasar
Dalam operasi, petugas yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi Bali menemukan Mohammad Zghaib memiliki KTP Indonesia dengan nama Agung Nizar Santoso.
"Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono, Rabu 15 Maret 2023.
Baca Juga: Menaker: Hubungan Industrial yang Kondusif dan Harmonis Harus Mampu Pertemukan 2 Kepentingan
Pengumpulan data tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga.
Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, warga Suriah yang datang ke Bali dengan menggunakan Visa On Arrival (VoA), ini mengaku mendapat dokumen kependudukan dari empat warga negara Indonesia.
Baca Juga: Libur Sekolah Saat Pilkades, Dinilai Penghalang Pencerdasan Anak Bangsa
Mereka adalah PNP yang disebut sebagai oknum TNI, IKS oknum pegawai honorer di Kantor Camat Denpasar Utara, dan IWS oknum Kepala Dusun di Kecamatan Denpasar Selatan.
Sementara pelaku perempuan berinisial NKM, ia memiliki peran memperkenalkan Mohammad Zghaib kepada PNP, IKS dan IWS.
Dalam prosesnya, PNP, IKS dan IWS membantu dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.
Baca Juga: Erick Thohir Tinjau Stadion Dipta: Piala Dunia U 20 Dapat Bangkitkan Sport Tourism
"Sehingga pada tanggal 19 September 2022, Mohammad Zghaib menerima KTP, KK dan akta lahir atas nama Agung Nizar Santoso," beber Kajari Denpasar.
Di tempat yang sama Kepala Seksi Intelijen I Putu Eka Suyantha menambahkan, untuk proses pembuatan dokumen kependudukan, warga negara Suriah mengeluarkan uang sekitar Rp32 juta.
Disinggung terkait alasan oknum TNI berinisial PNP tidak turut dibawa ke Kejari Denpasar, Eka menyebut perkaranya sudah ditangani oleh Pomdam.
"Untuk selanjutnya 4 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan," tutur Eka.***