Penangkapan ketiga tersangka ini, kata Dimas Widyantara, berada di satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Rencananya, kata dia, barang bukti narkotika jenis sabu ini,akan diedarkan di Kota Mataram.
Dari hasil pengembangan, katanya, turut diamankan juga sembilan orang tersangka lainnya.
Baca Juga: Sesosok Mayat Ditemukan Mengapung di Embung Desa, Warga Jerowaru Lotim Heboh
Saat ini,katanya, kita masih menelusuri asal barang yang diduga berasal dari Jakarta dan dikendalikan oleh seorang yang tidak dikenal asal Malaysia.
Para tersangka ini, sebut Dimas Widyantara, dikenakan dengan Pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU Narkotika no 35 tahun 2009, dengan ancaman 7 tahun penjara. ***