Pendeportasian dilakukan pada hari Minggu, 4 Juni 2023 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia sudah terintegrasi dengan Interpol Global Police
Communication System (IGCS). ICGS ini adalah jaringan komunikasi global interpol yang
bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan. Ditjen Imigrasi masih terus melakukan
peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan WNA berjalan dengan semakin
efektif dan efisien,” tutup Silmy. ***