Buronan Kanada, Red Notice Interpol Berhasil Dibekuk di Bali, Dirjen Imigrasi Beri Penghargaan 16 Petugas

- 2 Juli 2023, 21:14 WIB
Dirjen Imigrasi Silmy Karim saat memberikan piagam penghargaan di Bandara Ngurah Rai Minggu 2 Juli 2023 kepada salah 1 dari 16 petugas imigrasi di Bali yang berhasil membekuk buronan Interpol asal Kanada.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim saat memberikan piagam penghargaan di Bandara Ngurah Rai Minggu 2 Juli 2023 kepada salah 1 dari 16 petugas imigrasi di Bali yang berhasil membekuk buronan Interpol asal Kanada. /Dok Imigrasi Bali

1. Tris Peres Lolon, Kepala Seksi Penindakan sebagai Plh Kabid Inteldakim;
2. Putu Arsana, Analis Keimigrasian Ahli Muda;
3. Raden Bima Priambardi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;

Baca Juga: Pelebon Raja Denpasar IX, Penghormatan Atas Sosok Karismatik Sekaligus Jadi Penyadaran Pelestarian Budaya

4. Difa Astrio Winardi, Pengelola Data Keimigrasian;
5. Alam Kurniawan, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
6. Oris Meiditus Hulu, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
7. Vincentia Jati Senastri, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
8. Sandi Wijaya, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
9. Hendy Permana, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
10. Joshua Anggie Bobby, Pengelola Data Keimigrasian;
11. Achmad Syauqi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.

Baca Juga: Menkumham Cek Penerapan Sosialisasi 'Do and Dont' di Bandara Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar:

1. Emran Umar Bin Kabu Bura, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian;
2. I Made Dwi Darma Putra Duatra, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian;
3. I Made Budiasa, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;
4. Putu Hendra Sudiarsa Nopriawan, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian;
5. I Ketut Suparman, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Baca Juga: Polda Bali Menang Praperadilan Kasus Merk Dagang, Kini Dipraperadilankan Lagi di Kasus yang Sama

SG diketahui pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai
pada 18 Maret 2020 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Terakhir, SG memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 30 Desember 2024.

Pada tanggal 31 Mei 2023, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada
di Indonesia untuk memproses pendeportasian SG.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah