Baca Juga: Rock Anthology di The Apurva, Dikemas Apik Persembahan 3 Tokoh Seniman dan Pegiat Musik Indonesia
Dalam kesempatan itu sebanyak 16 (enam belas) orang petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terima penghargaan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
“Ditjen Imigrasi mengapresiasi kinerja anggota imigrasi yang berhasil mengamankan WNA
subjek Red Notice Interpol dan kerja sama yang baik antara Imigrasi, Polri dan NCB Interpol
dalam pengamanan buronan internasional tersebut. Semoga penganugerahan penghargaan ini
menyulut motivasi petugas imigrasi terkait dan rekan-rekan sejawat di imigrasi sehingga
semakin terpacu untuk memberantas kejahatan transnasional,” ujar Silmy Karim di sela-sela acara.
Baca Juga: Surya Paloh: Partai NasDem Sejalan dengan Pikiran Pikiran Besar Rakyat Bali
Silmy menambahkan, penangkapan SG berawal ketika dirinya dihubungi oleh perwakilan
Pemerintah Kanada mengenai warga negara Kanada subjek red notice yang sudah tiga tahun
berada di Indonesia.
WNA tersebut telah melakukan tindak pidana di negaranya. SG kemudian diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam kegiatan patroli keimigrasian atas perintah Dirjen Imigrasi pada 19 Mei 2023 di sebuah villa di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Baca Juga: Mencengangkan, Begini Fakta Penderita HIV AIDS di Denpasar
“Indonesia bukan tempat pelarian atau tempat berlindung WNA buronan dari luar negeri. Kita
akan terus operasi WNA subjek red notice yang menetap di Indonesia," tegas Dirjen Imigrasi didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dan jajarannya.
Berikut keenam belas petugas imigrasi penerima Penghargaan Direktur Jenderal Imigrasi:
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: