INDOBALINEWS - Dirjen Imigrasi mengapresiasi kinerja petugas imigrasi yang berhasil membekuk buronan Interpol Kanada yang dikenal lihay dan sudah 3 tahun tak bisa "dijamah" pemerintah Kanada.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, buronan Interpol berinisial SG (50) dengan kasus tindak pidana pemalsuan dan penipuan bernilai puluhan juta dolar ini terbilang cukup licin dan tak terendus aparat di negaranya.
Dijelaskan Silmy bahwa oenangkapan ini atas permintaan pemerintah Kanada yang telah memburu yang bersangkutan 3 tahun.
Dengan sigap tim Imigrasi di Bali tak berlama-lama langsung menginvestigasi dan berhasil membekuk buronan ini.
Baca Juga: INW: Ditresnarkoba Polri Gagalkan Peredaran 428 kg Sabu dan 162 Ribu Ekstasi jadi Kado Ultah Polri
Lebih lanjut Silmy mengatakan bahwa prestasi ini layak diberi apresiasi sebab aparat di Kanada saja sudah kehabisan akal untuk menangkap buronan ini.
"Saya happy dengan kinerja tim di sini sebab pemerintah Kanada sudah kehabisan akal untuk mengamankannya. Semoga ini bisa menjadi kultur yang baik di Imigrasi dan bisa memperbesar peran yang lebih baik lagi dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi Indonesia di samping penegakan hukum keamanan kita yang akan lebih optimal lagi," ujar Silmy di sela-sela pemberian penghargaan di Bandara Ngurah Rai Minggu 2 Juli 2023.
Baca Juga: Rock Anthology di The Apurva, Dikemas Apik Persembahan 3 Tokoh Seniman dan Pegiat Musik Indonesia
Dalam kesempatan itu sebanyak 16 (enam belas) orang petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terima penghargaan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
“Ditjen Imigrasi mengapresiasi kinerja anggota imigrasi yang berhasil mengamankan WNA
subjek Red Notice Interpol dan kerja sama yang baik antara Imigrasi, Polri dan NCB Interpol
dalam pengamanan buronan internasional tersebut. Semoga penganugerahan penghargaan ini
menyulut motivasi petugas imigrasi terkait dan rekan-rekan sejawat di imigrasi sehingga
semakin terpacu untuk memberantas kejahatan transnasional,” ujar Silmy Karim di sela-sela acara.
Baca Juga: Surya Paloh: Partai NasDem Sejalan dengan Pikiran Pikiran Besar Rakyat Bali
Silmy menambahkan, penangkapan SG berawal ketika dirinya dihubungi oleh perwakilan
Pemerintah Kanada mengenai warga negara Kanada subjek red notice yang sudah tiga tahun
berada di Indonesia.
WNA tersebut telah melakukan tindak pidana di negaranya. SG kemudian diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam kegiatan patroli keimigrasian atas perintah Dirjen Imigrasi pada 19 Mei 2023 di sebuah villa di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Baca Juga: Mencengangkan, Begini Fakta Penderita HIV AIDS di Denpasar
“Indonesia bukan tempat pelarian atau tempat berlindung WNA buronan dari luar negeri. Kita
akan terus operasi WNA subjek red notice yang menetap di Indonesia," tegas Dirjen Imigrasi didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dan jajarannya.
Berikut keenam belas petugas imigrasi penerima Penghargaan Direktur Jenderal Imigrasi:
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai:
1. Tris Peres Lolon, Kepala Seksi Penindakan sebagai Plh Kabid Inteldakim;
2. Putu Arsana, Analis Keimigrasian Ahli Muda;
3. Raden Bima Priambardi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
4. Difa Astrio Winardi, Pengelola Data Keimigrasian;
5. Alam Kurniawan, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
6. Oris Meiditus Hulu, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
7. Vincentia Jati Senastri, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
8. Sandi Wijaya, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
9. Hendy Permana, Analis Keimigrasian Ahli Pertama;
10. Joshua Anggie Bobby, Pengelola Data Keimigrasian;
11. Achmad Syauqi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
Baca Juga: Menkumham Cek Penerapan Sosialisasi 'Do and Dont' di Bandara Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar:
1. Emran Umar Bin Kabu Bura, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian;
2. I Made Dwi Darma Putra Duatra, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian;
3. I Made Budiasa, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;
4. Putu Hendra Sudiarsa Nopriawan, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian;
5. I Ketut Suparman, Fungsional Umum Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Baca Juga: Polda Bali Menang Praperadilan Kasus Merk Dagang, Kini Dipraperadilankan Lagi di Kasus yang Sama
SG diketahui pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai
pada 18 Maret 2020 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Terakhir, SG memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 30 Desember 2024.
Pada tanggal 31 Mei 2023, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada
di Indonesia untuk memproses pendeportasian SG.
Pendeportasian dilakukan pada hari Minggu, 4 Juni 2023 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia sudah terintegrasi dengan Interpol Global Police
Communication System (IGCS). ICGS ini adalah jaringan komunikasi global interpol yang
bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan. Ditjen Imigrasi masih terus melakukan
peningkatan sistem keamanan perlintasan agar pengawasan WNA berjalan dengan semakin
efektif dan efisien,” tutup Silmy. ***