Kasus Wartawan di Bali Didoxing, Pelaku tak Efektif Dikenakan UU ITE Karena tak Timbulkan Efek Jera

- 9 Oktober 2023, 17:11 WIB
Ilustrasi doxing
Ilustrasi doxing /Freepik-jcomp/

Hal ini disampaikan usai menemani kliiennya yang merupakan Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali menjalani proses menyampaikan klarifikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, pada Selasa, 3 Oktober 2023.

"Kami serahkan dan percaya sepenuhnya kepada Tim Cyber Crime Polda Bali untuk mengungkap kasus ini," ucapnya.

Baca Juga: Rektor Unud dan 3 Tersangka Lainnya Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan gegara Dugaan Korupsi Dana SPI

Sutrisna didampingi pengacara Komang Suasmara, SH, MH, mengungkapkan melalui forensik dan profiling yang akan dilakukan Polda Bali, pihaknya sangat yakin pelaku doksing akan cepat diketahui. Kendatipun postingan yang dinilai melakukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut sudah dihapus, namun masih ada jejak digital sehingga bisa dilacak.

Lebih lanjut, Sutrisna mengatakan sejauh ini Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait penghinaan/pencemaran nama baik dan pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik.

Baca Juga: Heboh Film Dokumenter Misteri Kopi Sianida Jessica Wongso, Lemkapi: Jangan Terhipnotis ...

"Karena (perbuatan pelaku) menyerang kehormatan dan nama baik dari Ajik Ngurah Dibia," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ngurah Dibia melaporkan akun FB Info Jagat Maya dan Opini Bali ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis 21 September 203. Keduanya akun tersebut diduga telah memfitnah dan menyebarkan hoax. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x