Hadir di Persidangan, Danaya dan Kastawa Tegaskan Tak Pernah Terima Uang dari Intan

- 7 Desember 2023, 12:24 WIB
Persidangan kasus sidang gugatan praperadilan kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 7 Desember 2023.
Persidangan kasus sidang gugatan praperadilan kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 7 Desember 2023. /Dok Awid.

"Saya tidak pernah menyuruh agar uang pembayaran ditransfer ke orang lain. Yang ada pada saat itu saya dan Nyoman Danaya dimintai nomor rekening. Kemudian kami berikan foto copy nomor rekening yang sebelumnya kami siapkan," terangnya.

Hal yang sama juga dikatakan I Nyoman Danaya. Dalam sidang, pria paruh baya ini juga mengaku belum menerima pembayaran dari tersangka Intan.

Baca Juga: Peserta KTT COP28 Rumornya Angkat Kaki saat Jokowi Pidato, Begini Penjelesan Wamen Luar Negeri Pahala Mansury

Sementara saksi ahli Made Hendra Kusuma dari Ikatan Notaris Indonesia yang dihadirkan di dalam persidangan menerangkan, terdapat perbedaan antara akta dan perbuatan hukum.

"Kalau akta adalah alat bukti dari adanya perbuatan hukum. Sedangkan perbuatan hukum adalah perbuatan yang memenuhi syarat-syarat sahnya perbuatan hukum," jelasnya.

Di persidangan, hakim Gede Putra Astawa beberapa kali mengingatkan tim kuasa hukum Intan Prihatina agar fokus ke materi gugatan praperadilan.

Baca Juga: 10 Seniwati yang Tergabung dengan Iluh Bali Gelar Pameran Bertajuk 'Mula' dalam Rangka Akhiri Tahun 2023

Lantaran pertanyaan yang diajukan kepada saksi, dianggap keluar dari pokok materi di dalam sidang.

Sehari sebelumnya tim kuasa hukum Intan (pemohon) menghadirkan empat orang saksi, yakni dua saksi fakta Made Agus Wiraguna dan Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra, serta dua saksi ahli.

Saksi fakta yakni Made Agus Wiraguna yang merupakan staf Notaris Intan ketika dimintai keterangan mengaku dirinya mendengar sudah ada pembayaran atas tanah yang dibeli oleh tersangka.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah