Hadir di Persidangan, Danaya dan Kastawa Tegaskan Tak Pernah Terima Uang dari Intan

- 7 Desember 2023, 12:24 WIB
Persidangan kasus sidang gugatan praperadilan kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 7 Desember 2023.
Persidangan kasus sidang gugatan praperadilan kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 7 Desember 2023. /Dok Awid.

Namun ketika hakim Gede Putra Astawa yang memimpin sidang bertanya apakah pembayaran dilakukan kepada I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya selaku pemilik tanah, ia justru mengaku tidak mengetahui.

Baca Juga: Resep Iga Bakar Saus Madu, Cocok untuk Menu Natal Tahun Baru

"Saya tidak tahu kepada siapa Yang Mulia, tapi Ibu Intan (tersangka) bilang sudah dibayar dengan cara ditransfer," ucapnya.

Tim dari Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail yang mendengar pernyataan Agus Wiraguna turut mengejar. Namun saksi tetap mengatakan tidak tahu.

"Kalau saksi tahu nggak status saudara Intan sekarang apa," tanya Bidkum Polda Bali. "Tahu Pak, tersangka," jawabnya.

"Dalam kasus apa," tanya AKBP Imam Ismail yang dijawab oleh tersangka tidak tahu.

"Saudara ingat kan kalau pernah dimintai keterangan sebagai saksi di kantor polisi. Kok bilang tidah tahu kasus apa yang menjerat saudara Intan sehingga menjadi tersangka," ujarnya.

Baca Juga: WN Filipina Dideportasi dari Bali Usai Dipenjara gegara Kasus Narkoba

Sementara Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra dalam kesaksiannya mengatakan, saat proses penandatanganan akta jual beli, tersangka Intan tidak ikut hadir di kantornya.

Ketika ditanya terkait pembayaran, ia menyebut sesuai keterangan dari tersangka, sebagian pembayaran ditransfer kepada tiga orang, di mana salah satunya adalah AA Suryadi (alm).

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x