Hadir di Persidangan, Danaya dan Kastawa Tegaskan Tak Pernah Terima Uang dari Intan

- 7 Desember 2023, 12:24 WIB
Persidangan kasus sidang gugatan praperadilan kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 7 Desember 2023.
Persidangan kasus sidang gugatan praperadilan kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 7 Desember 2023. /Dok Awid.

"Tidak ada nama Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya yang ditransfer," ujarnya dalam kesaksian di persidangan.

Baca Juga: Mencicipi Kelezatan Menu India dan Kuliner Arab Dengan Rasa Khas Original di Jakarta

Notaris Intan Prihatina sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali oleh dua orang guru asal Nusa Penida, Klungkung bernama I Nyoman Kastawa dan I Nyoman Danaya.

Tanah warisan milik keduanya yang berlokasi di Dusun/Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung seluas 42.900 meter persegi dibalik nama oleh tersangka.

"Padahal sampai saat ini, klien saya belum menerima pembayaran sama sekali dari tersangka," kata I Gede Susila Yasa selaku kuasa hukum Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x