Hadir di Persidangan, Danaya dan Kastawa Tegaskan Tak Pernah Terima Uang dari Intan

- 7 Desember 2023, 12:24 WIB
Persidangan kasus sidang gugatan praperadilan kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 7 Desember 2023.
Persidangan kasus sidang gugatan praperadilan kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 7 Desember 2023. /Dok Awid.

INDOBALINEWS - Bidkum Polda Bali menghadirkan I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62) dalam sidang gugatan praperadilan kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta.

Di dalam persidangan, Kastawa kembali membeberkan jika dirinya belum menerima uang sepeserpun dari Notaris Intan Prihatina yang kini telah ditahan di Polda Bali.

"Sampai saat ini saya tidak pernah terima uang dari Bu Intan," ucapnya saat dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 7 Desember 2023.

Baca Juga: Festival DWP ke-15 Digelar di GWK Cultural Park, Hadirkan Beragam Musisi dan DJ, Ada David Guetta dan DJ Snake

Ketika ditanya kenapa mau menandatangani akta jual beli dan menyerahkan sertifikat tanah padahal belum menerima uang, ia mengaku percaya dengan perkataan Notaris Anak Agung Ngurah Bagus Jayendra.

"Notarisnya bilang nanti akan ditransfer karena uanganya besar. Ya saya percaya dan mau tanda tangan," tutur Kastawa dalam sidang yang dipimpin hakim Gede Putra Astawa.

Dirinya juga mengaku selama proses jual beli tanah, tidak pernah bertemu dengan tersangka. Dikarenakan semua telah diurus oleh AA Suryadi (alm).

Baca Juga: Resep Cromboloni Tanpa Adonan Pastry Bisa? Coba Cara Ini Gampang Banget Jajanan Viral di TikTok

Saat tim kuasa hukum tersangka bertanya apakah pernah menyuruh orang lain untuk menerima pembayaran, Kastawa dengan tegas menjawab tidak pernah.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x