Viral Kasus Dugaan Ujaran Kebencian AWK soal Hijab, Polda Bali Periksa 3 Saksi

- 13 Januari 2024, 22:36 WIB
Polda Bali Mulai Memanggil Pelapor dan Saksi untuk Kasus Arya Weda Karna (AWK).
Polda Bali Mulai Memanggil Pelapor dan Saksi untuk Kasus Arya Weda Karna (AWK). /Kolase Instaram @warta.lombok @aryawedakarna

 

 

INDOBINEWS - Video viral di medsos saat Senator asal Bali Arya Wedakarna berkomentar soal hijab kasusnya terus bergulir. 

Terkait dugaan ujaran kebencian ini, Polda bali telah memeriksa tiga orang saksi termasuk seorang pelapor M. Zulfikar Ramly.

Menurut Kepala Sub Direktorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmiko di Denpasar, Bali kasus ini masih terus diproses.

"Masih proses dan sudah diperiksa tiga saksi," kata Nanang dilansir dari Antara.

Baca Juga: Bali United Konfirmasi akan Lawan Wakil Korea Selatan dalam Laga Persahabatan Internasional di Vietnam

Nanang juga mengatakan usai memeriksa tiga orang saksi atas laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh anggota senator Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK), pemanggilan terlapor belum dijadwalkan.

Meski begitu Nanang tidak menjelaskan secara rinci mengenai pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, termasuk mengenai apa saja hal yang diperiksa dari ketiga saksi tersebut.

Baca Juga: Gesit, Polri Ciduk Pemuda 23 Tahun Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies, 4 Tahun Penjara Menanti

Terlapor dalam laporan tersebut Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) belum dipanggil oleh penyidik.

"Terlapor belum dipanggil. Masih saksi-saksi semua yang diperiksa," katanya.

Laporan terhadap senator Bali AWK terdaftar di Polda Bali dengan nomor register STTLP/B/10/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 3 Januari 2024.

Baca Juga: Gerah Pajak Tinggi, Pengusaha Spa se-Bali Bikin Gerakan #savebalispa: 'Spa Bukan Hiburan!'

Dalam laporan tersebut, tercantum bahwa AWK dilaporkan atas ucapannya dalam sebuah unggahan video siaran langsung di media sosial Instagramnya yang diduga mengandung konten ujaran kebencian dan menyinggung isu SARA.

Senator Bali tersebut pun diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, anggota DPD RI asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) menjadi sorotan publik setelah video siaran langsungnya tersebar luas.

Baca Juga: Ngarep Doa Cepat Dikabulkan, Ini yang Harus Diperhatikan Kata Ustad Adi Hidayat!

Dalam video yang beredar luas tersebut, AWK meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Ngurah Rai merupakan putra-putri asli Bali yang tidak menggunakan penutup kepala.

Hal itu diungkapkan AWK saat mengadakan rapat bersama Komite 1 DPD RI bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah Bea Cukai Ngurah Rai serta instansi lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat 29 Desember 2023.

Baca Juga: Biaya Haji 1445 H, Catat Besaran dan Tahapan Pelunasannya

Potongan video AWK yang kini dijadikan alat bukti oleh pelapor dinilai menyebabkan perpecahan di antara umat beragama di Bali. Ucapan tersebut pun memantik unjuk rasa yang dilakukan oleh 200 Muslim di Bali beberapa hari lalu.

Laporan terhadap AWK tidak hanya di Bali. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali juga melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh AWK di Bareskrim Polri. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah