Baca Juga: Sidang Jerinx SID Tetap Digelar PN Denpasar Secara Daring
Kata dia, berdasar pada pasal 157 Buku II Petunjuk Teknis Petunjuk Administrasi Peradilan Pidana yang berbunyi 'Majelis Hakim wajib mengundurkan diri apabila punya hubungan sedarah atau perkawinan baik dengan, hakim lain panitera, pengacara ataupum terdakwa. Apabila tidak, KPN bisa memerintahkan untuk mengundurkan diri dengan penetapan.
Dalam Pasal 198 ayat 1 KUHP, jika hakim berhalangan, makan KPN bisa menggantinya. "Majelis hakim kami tanya apakah berhalangan menyidangkan perkara ini? Ketiganya menjawab tidak berhalangan ataupun punya SK pindah,"ujarnya.
Baca Juga: Live Streaming Sidang Perdana Jerinx SID Akan Dilakukan PN Denpasar
Dari penjelasan itu, telah dipastikan majelis hakim yang menangani perkara Jerinx tidak akan diganti, dan persidangan akan tetap digelar secara online. "Soal keputusan apakah online atau offline kewenanganya di majelis hakim, sampai sekarang belum keluar keputusannya," ungkapnya.
Ditambahkannya kendati begitukondisi bisa berubah sewaktu-waktu. "Barangkali ada SK, bisa kami ganti lagi," tandasnya.(***)