Ditolak, Permintaan Jerinx Mengganti Hakim Kasus 'IDI Kacung WHO'

- 21 September 2020, 16:34 WIB
Ketua PN Denpasar Sobandi (kiri-red) didampingi wakil KPN, Senin 21 September 2020 menyampaikan bahwa permintaan Jerinx untuk mengganti majelis hakim yang mengadilinya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Ketua PN Denpasar Sobandi (kiri-red) didampingi wakil KPN, Senin 21 September 2020 menyampaikan bahwa permintaan Jerinx untuk mengganti majelis hakim yang mengadilinya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar /tim indobalinews8/Dok WB

INDOBALINEWS - Permintaan I Gede Ari Astina (Jerinx) lewat kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana dari Gendo Lawa Office untuk mengganti majelis hakim yang mengadilinya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca Juga: Jika Offline, Kuasa Hukum Ajak Pendukung Jerinx Patuhi Protap Kesehatan PN di Bali

Penolakan itu disampaikan oleh Ketua PN Denpasar, Sobandi,kepada wartawan Senin 21 September 2020 di Denpasar seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Menurutnya alasan dari penasehat hukum bahwa majelis hakim melanggar hukum acara, tidak bisa dijadikan alasan oleh KPN Denpasar untuk menggati majelis hakim.  "Tidak ada hubungannya dan tidak tidak relevan bagi KPN untuk mengganti majelis hakim, karena urusan hukum acara pidana bukan menjadikan alasan untuk mengganti majelis hakim," terangnya.

Baca Juga: Jerinx Minta Majelis Hakim Kasusnya di Bali, Diganti

Sebelumnya, alasan tim penasehat hukum memohon supaya majelis hakim diganti, alasanya hakim telah melanggar hukum acara persidangan dam ada konflik kepentingan secara tidak langsung.

Selain itu, pihaknya telah memanggil majelis hakim yang menangani perkara 'IDI Kacung WHO' itu untuk meminta klarifikasi mengenai ada tidaknya terdapat konflik kepentingan.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Kuasa Hukum Minta Peradilan Tidak Daring

"Selain meminta klarifikasi, kami juga meneliti dan disimpulkan, bahwa majelis hakim yang menangani perkara tidak punya konflik kepentingan baik secara pribadi atau kekeluargaan, maupun konflik kepentingan lain yang diduga ada kaitanya dengan perkara itu," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Jerinx SID Tetap Digelar PN Denpasar Secara Daring

Kata dia, berdasar pada pasal 157 Buku II Petunjuk Teknis Petunjuk Administrasi Peradilan Pidana yang berbunyi 'Majelis Hakim wajib mengundurkan diri apabila punya hubungan sedarah atau perkawinan baik dengan, hakim lain panitera, pengacara ataupum terdakwa. Apabila tidak, KPN bisa memerintahkan untuk mengundurkan diri dengan penetapan.

Dalam Pasal 198 ayat 1 KUHP, jika hakim berhalangan, makan KPN bisa menggantinya. "Majelis hakim kami tanya apakah berhalangan menyidangkan perkara ini? Ketiganya menjawab tidak berhalangan ataupun punya SK pindah,"ujarnya.

Baca Juga: Live Streaming Sidang Perdana Jerinx SID Akan Dilakukan PN Denpasar

Dari penjelasan itu, telah dipastikan majelis hakim yang menangani perkara Jerinx tidak akan diganti, dan persidangan akan tetap digelar secara online. "Soal keputusan apakah online atau offline kewenanganya di majelis hakim, sampai sekarang belum keluar keputusannya," ungkapnya.

Ditambahkannya kendati begitukondisi bisa berubah sewaktu-waktu. "Barangkali ada SK, bisa kami ganti lagi," tandasnya.(***)

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x