Selesai Dibui Kasus Narkoba, WNA AS Dideportasi dan Kena Cekal

- 19 Januari 2024, 16:14 WIB
WNA AS didampingi petugas Imigrasi Singaraja sesaat akan dideportasi Kamis 18 Januari 2024. WNA AS ini selain dideportasi juga kena cekal usai menjalani masa tahanan kasus narkoba.
WNA AS didampingi petugas Imigrasi Singaraja sesaat akan dideportasi Kamis 18 Januari 2024. WNA AS ini selain dideportasi juga kena cekal usai menjalani masa tahanan kasus narkoba. /Dok Humas Imigrasi Singaraja

 

INDOBALINEWS - Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA berkebangsaan Amerika Serikat berinisial DBP (Lk) berusia 43 tahun. WNA tersebut merupakan eks narapidana kasus pidana narkotika dan telah selesai menjalani masa pidana penjara.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyampaikan bahwa pihaknya
telah melakukan penjemputan terhadap WNA tersebut pada tanggal 18 Januari 2024
di Lapas Kelas IIB Singaraja.

“WNA tersebut telah menjalani masa pidana selama 1 tahun 4 bulan sesuai dengan
putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 18/Pid.Sus/2023/PN Sgr tanggal 04 Juli
2023 dan dinyatakan bebas pada tanggal 18 Januari 2024,” ungkap Hendra Jumat 19 Januari 2024.

Baca Juga: 15 Sapaan dan Jawabannya Dalam Bahasa Inggris

Yang bersangkutan didampingi oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja, dideportasi
melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines dengan tujuan akhir San Antonio, Amerika Serikat.

Hendra menambahkan bahwa selain pendeportasian juga dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian lain berupa penangkalan masuk wilayah Indonesia terhadap WNA yang bersangkutan.

Namun, penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Baca Juga: Inter Milan vs Lazio di Super Coppa Italia, Sabtu 20 Januari 2024, Cek Link Live Streaming di Sini

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x