Berkas Perkara Jaksa Pinangki ke Persidangan, Terbuka Jalan Bagi KPK Selidiki Lebih Jauh

- 22 September 2020, 09:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /

 

INDOBALINEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan perkara ke persidangan, tanpa menindaklanjuti keterlibatan nama-nama yang dilaporkan MAKI tersebut.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan siap menyelidiki nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Nama-nama lain itu dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke komisi antirasuah, Jumat (18/9) kemarin. 

Baca Juga: Dentuman Misterius di Jakarta Terkuak, Bukan Ledakan Gedung atau Gempa

Lewat pesan singkatnya, Nawawi menyampaikan peluang terbuka bagi KPK untuk menyelidiki dan mencari bukti keterlibatan nama-nama yang disampaikan MAKI dalam kasus Jaksa Pinangki.

"Insya Allah karena berkas jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," ujar Nawawi lewat pesan singkat, Sabtu (19/9).

Yang dijadikan dasar bagi KPK , menurut Nawawi, untuk membuka penyelidikan sendiri adalah Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, seperti yang dirilis dari wartaekonomi.

"Yaitu jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Protes Putusan MA Karena Hukuman Koruptor Dikurangi

Kini, KPK akan menelaah data dan dokumen yang diserahkan oleh MAKI terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah berikutnya.

Dalam sejumlah data dan dokumen yang diserahkan sebagai bukti kepada KPK,  Boyamin menyebut sejumlah istilah. Di antaranya, sosok 'king maker' yang disebut sering ada dalam pembicaraan antara jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.

Selain sosok 'King Maker' Boyamin juga menyebut sejumlah inisial, yakni T, DK, BR, HA, dan SH, yang diduga terlibat dalam kasus ini. 

Kemudian, Boyamin juga meminta KPK mendalami istilah 'bapakmu' dan 'bapakku' terkait rencana pengurusan fatwa Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). 

"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana kepengurusan Fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku"," pinta Boyamin, Jumat (11/9).

Baca Juga: Ditolak, Permintaan Jerinx Mengganti Hakim Kasus 'IDI Kacung WHO'

Permintaan itu diajukan Boyamin lantaran menilai Kejagung terburu-buru melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki. Dia pun menduga penyidik korps adhyaksa enggan mengusut tuntas nama-nama lain yang ditengarai ikut terlibat.

Jampidsus Kejagung Ali Mukartono memang menyatakan, penyidik tidak akan menindaklanjuti apa yang disampaikan Boyamin jika tidak terkait dengan pembuktian. "Kalau ada pembuktian, baru (diusut), gitu. Kan kalau 'bapakku-bapakku' apa hubungannya dengan pembuktian, gitu lho," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (18/9). 



Editor: Rudolf

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x