Bawa Ganja dari Rumania, Cosmin Dipenjara 10 Bulan dan Denda Rp800 juta

- 26 Januari 2024, 08:25 WIB
Ilustrasi daun ganja
Ilustrasi daun ganja /BNNP Sumut/

INDOBALINEWS - Cosmin Liviu Oprea, warga negara (WNA) Rumania harus meringkuk dalam penjara karena membawa ganja dari negara asalnya dan tertangkap ketika baru mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali.

Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 25 Januari 2024 menyatakan terdakwa Cosmin Liviu Oprea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika.

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cosmin Liviu Oprea pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp800 juta," kata ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi dilansir dari Antara.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Gempa M 4,8 Terjadi di Laut Tenggara Kuta Selatan, Dirasakan Wilayah Bali dan Lombok

JPU menuntut terdakwa Cosmin Liviu Oprea, pria yang berprofesi sebagai marketing itu 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan karena kedapatan memiliki narkoba jenis jenis ganja seberat 2,87 gram.

Dalam dakwaan sebelumnya diuraikan oleh Jaksa bahwa terdakwa Cosmin Liviu Oprea tiba di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat 29/9/2023 dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dari Rumania.

Setelah sampai di terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa mengisi formulir Customs Declaration (BC 22) dan pada kolom pengisian mengenal barang bawaan narkotika oleh terdakwa tidak menuliskan pada formulir custom declaration (BC 22) bahwa terdakwa membawa narkotika masuk ke wilayah pabean Republik Indonesia.

Baca Juga: Viral Bule Aniaya Karyawan Vila di Bali, Begini Alasan Pelaku

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x