INDOBALINEWS - Seorang Guru Besar Unja (Universitas Jambi) berinisial SS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa berkedok magang kerja di Jerman menerima keuntungan Rp48 juta.
Selain itu dalam kasus yang melibatkkan33 universitas yang mengeksploitasi 1.047 mahasiswa ini tersangkan juga menerima keuntungan inmaterial mendapat poin di kampus untuk mempermudah naik pangkat.
Hal ini terungkap dalam pemeriksaan tersangka SS yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam di Dittipidum Bareskrim Polri Rabu 3 April 2024.
Baca Juga: Sahur Sambil Belanja, Transaksi di Shopee Live Meningkat 44 Kali Lipat pada Big Ramadan Sale
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro Guru Besar Universitas Jambi ini selain menerima keuntungan material juga menerima keuntungan inmaterial dalam kegiatan ferienjob magang ke Jerman yang dipromosikannya ke sejumlah universitas.
“Secara inmaterial yang bersangkutan mendapatkan nilai plus sebagai dosen yaitu dalam KUM sehingga nilai yang bersangkutan sebagai dosen naik,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 April 2024 dilansir dari Antara.
KUM adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh dosen dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.
Baca Juga: Awal Tahun Ini Sudah 37 WNA Bermasalah di Bali Diusir Pihak Imigrasi Ngurah Rai