Facebook, Google dan Twitter Digugat Thailand Atas Konten Demo Anti Pemerintah

24 September 2020, 14:13 WIB
Menteri Digital Thailand Puttipong Punnakanta. /REUTERS

 

INDOBALINEWS - "Kami telah memberi tahu perusahaan dan mengirimi mereka peringatan dua kali, tetapi mereka belum memenuhi semua permintaan," kata Menteri Digital Thailand Puttipong Punnakanta. 

Puttipong tidak mengungkapkan detail tentang konten atau hukum apa yang telah dilanggar. Perwakilan dari tiga perusahaan media sosial tersebut tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar, seperti yang dikutip indobalinews dari reuters.

Lebih lanjut Puttipong mengatakan pada hari Rabu (23/9) akan memulai tindakan hukum terhadap Facebook, Twitter dan Google minggu ini.

“Karena mereka mengabaikan beberapa permintaan untuk menghapus konten,” ujar Puttipong, yang mana ini akan menjadi kasus pertama negara tersebut terhadap perusahaan internet besar.

Baca Juga: Pejabat Korea Selatan Tewas Ditembak Saat Coba Membelot ke Utara

Kementerian akan mengajukan keluhan kepada polisi kejahatan dunia maya pada hari Kamis setelah perusahaan AS melewatkan tenggat waktu untuk sepenuhnya mematuhi perintah penghapusan yang dikeluarkan pengadilan.

Dilakukan pula pengaduan terpisah terhadap 10 orang yang katanya mengkritik monarki di posting media sosial selama demonstrasi anti pemerintah besar-besaran pada akhir pekan, info dari Puttipong.

Thailand memiliki hukum ‘lese majeste’ yang keras, yang melarang penghinaan terhadap monarki. Undang-Undang Kejahatan Komputer, yang melarang pengunggahan informasi yang salah atau memengaruhi keamanan nasional, juga telah digunakan untuk menuntut kritik online terhadap keluarga kerajaan.

Baca Juga: Playboy Majalah Akan Bangkit Lagi, Segera

Baca Juga: Kabur, Tersangka 'EF' Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta

Dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang telah mengajukan perintah pengadilan dengan permintaan ke platform media sosial untuk membatasi atau menghapus dugaan penghinaan kerajaan dan konten ilegal seperti perjudian atau pelanggaran hak cipta.

Berdasarkan Undang-undang, mengabaikan perintah pengadilan dapat mengakibatkan denda hingga 200.000 baht ($ 6.347), kemudian 5.000 baht ($ 159) per hari hingga perintah tersebut dipatuhi.

Baca Juga: Klinik Ilegal Aborsi di Jakarta Digerebek, Dokter dan Pasien Diciduk

Kementerian pada 27 Agustus meminta Facebook untuk memblokir 661 posting tetapi menghapus kurang dari sepertiga dari itu, kata Puttipong.

Twitter dan YouTube, milik Alphabet, menerima permintaan pada hari yang sama untuk membatasi sejumlah posting, tetapi belum menindak semuanya, katanya.

Facebook bulan lalu memblokir akses di Thailand ke sebuah kelompok dengan satu juta anggota yang membahas monarki, mengatakan itu terpaksa setelah Puttipong mengancam tindakan hukum terhadap kantor lokalnya.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler