Baca Juga: Kabur, Tersangka 'EF' Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta
Dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang telah mengajukan perintah pengadilan dengan permintaan ke platform media sosial untuk membatasi atau menghapus dugaan penghinaan kerajaan dan konten ilegal seperti perjudian atau pelanggaran hak cipta.
Berdasarkan Undang-undang, mengabaikan perintah pengadilan dapat mengakibatkan denda hingga 200.000 baht ($ 6.347), kemudian 5.000 baht ($ 159) per hari hingga perintah tersebut dipatuhi.
Baca Juga: Klinik Ilegal Aborsi di Jakarta Digerebek, Dokter dan Pasien Diciduk
Kementerian pada 27 Agustus meminta Facebook untuk memblokir 661 posting tetapi menghapus kurang dari sepertiga dari itu, kata Puttipong.
Twitter dan YouTube, milik Alphabet, menerima permintaan pada hari yang sama untuk membatasi sejumlah posting, tetapi belum menindak semuanya, katanya.
Facebook bulan lalu memblokir akses di Thailand ke sebuah kelompok dengan satu juta anggota yang membahas monarki, mengatakan itu terpaksa setelah Puttipong mengancam tindakan hukum terhadap kantor lokalnya.(***)