Menurut Adhar, sekolah tidak perlu memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar.
Baca Juga: Puncak Haji 2022, Diprediksi Suhu Capai 50 Derajat Celsius
Larangan memungut biaya, kata Adhar, sudah sangat jelas pada Pasal 9 ayat (1) Permendikbud nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Adhar menambahkan, selanjutnya pada Pasal 181 huruf d, PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi aturannya sudah sangat jelas," kata Adhar. ***