Ombudsman NTB Ingatkan Sekolah Soal Pungli

- 25 Mei 2022, 23:34 WIB
Ilustrasi sekolah.
Ilustrasi sekolah. /alfauzikri/Pexels

Menurut Adhar, sekolah tidak perlu memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar.

Baca Juga: Puncak Haji 2022, Diprediksi Suhu Capai 50 Derajat Celsius

Larangan memungut biaya, kata Adhar, sudah sangat jelas pada Pasal 9 ayat (1) Permendikbud nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Adhar menambahkan, selanjutnya pada Pasal 181 huruf d, PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan  Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi aturannya sudah sangat jelas," kata Adhar. ***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x