Ombudsman NTB Ingatkan Sekolah Soal Pungli

- 25 Mei 2022, 23:34 WIB
Ilustrasi sekolah.
Ilustrasi sekolah. /alfauzikri/Pexels

INDOBALINEWS - Pungutan sekolah atau biaya apapun di luar aturan dan ketentuan, dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Pungutan dengan alasan untuk biaya perpisahan anak sekolah, kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dr. Adhar Hakim. MH., adalah termasuk salah satunya.

"Kita ingatkan kepada sekolah, agar tidak memungut biaya dari orang tua/wali dengan alasan apapun di luar aturan dan ketentuan," katanya, Rabu, 25 Mei 2022.

Baca Juga: Jelang MXGP Samota, Pulau Sumbawa Zero Rabies

Pungutan dengan alasan untuk perpisahan siswa, bagi Adhar, tidak memiliki keterkaitan dengan dunia  pendidikan.

Bahkan, kata Adhar, pungutan sebesar Rp200 ribu setiap siswa, peruntukkannya untuk mengundang tokoh agama, dekorasi, dan lainnya.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Produk Kerajinan Berkualitas Tinggi, PT OIP dan Kemenkop Teken MoU

"Bahkan, ada juga yang memasukkan untuk biaya sumbangan kipas angin," katanya.

Bagi sekolah yang sudah melakukan pungutan itu, sebut Adhar, agar segera mengembalikan ke para orang tua siswa.

Menurut Adhar, sekolah tidak perlu memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar.

Baca Juga: Puncak Haji 2022, Diprediksi Suhu Capai 50 Derajat Celsius

Larangan memungut biaya, kata Adhar, sudah sangat jelas pada Pasal 9 ayat (1) Permendikbud nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Adhar menambahkan, selanjutnya pada Pasal 181 huruf d, PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan  Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi aturannya sudah sangat jelas," kata Adhar. ***

 

 

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x