Ini Isi Maklumat Kapolri, Diantaranya Larangan Sebarluaskan Konten Terkait FPI di Medsos

2 Januari 2021, 09:35 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan Maklumat Kapolri terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI Jumat 1 Januari 2020. /Dok Polda Bali


INDOBALINEWS - Kepolisi Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan maklumat terkait FPI setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Baca Juga: Warga Busungbiu Buleleng Bali Gempar, Ada Sesosok Mayat di Dasar Jurang

Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) bernomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga: Arya Wedakarna Berharap Masyarakat Dukung Program Vaksinasi Covid-19

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Jumat 1 Januari 2021

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak," ujar Argo Yuwono seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari keterangan pers yang disampaikan Polda Bali.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuh Karyawati Bank Mandiri Kuta Bali, Kos Bersama Ortu Dekat TKP

Ditambahkannya juga tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum. Itu intinya maklumat yang ditandatangani Kapolri.

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

Baca Juga: 5 Hari Hilang, Nenek 90 Tahun Ditemukan Meninggal di Tabanan Bali

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Kisah Arya dan Hegnel Coffee di Desanya, Coba Bangkit Dari Keterpurukan Hadapi Pandemi di Bali

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Karyawati Bank Mandiri Kuta Bali, CCTV Jadi Kunci Terlacaknya Pelaku

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.(***)

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler