Ridho Rhoma Ditangkap Lagi : Maafkan Kegagalan Saya Berjuang Melawan Adiksi

8 Februari 2021, 15:47 WIB
Ridho Irama. /Tangkapan layar/Instagram.com/@ridho-rhoma

INDOBALINEWS - Ini yang bisa kita petik dari kasus tertangkapnya lagi selebriti tanah air Ridho Rhoma, bahwa jangan sekali-kali mengenal dunia narkoba.

Sekali pakai, dijamin akan amat sangat berat melepaskan diri jika tak ada keinginan kuat dari dalam diri sendiri.

Hal itu yang tersirat dari pengakuan Ridho dan dikatakan langsung olehnya saat jumpa pers penangkapannya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Kenapa Donor Plasma Covid-19 Bisa Selamatkan Nyawa Sesama di Tengah Pandemi, Ini Jawabnya

Dengan terbata-bata ia mengakui bahwa ia kembali gagal berjuang melawan ketergantungannya (adiksi) terhadap narkoba.

"Saya memohon maaf atas kegagalan saya berjuang melawan adiksi saya. Saya memohon maaf terutama kepada orangtua saya papah mama, kepada rekan rekan saya dan seluruh penggemar," ujar Ridho yang saat rilis penangkapan yang ditayangkan sejumlah stasiun TV dan chanel medsos.

Keterangan pers penangkapan Ridho Rhoma, Senin 8 Februari 2021. PMJ News

Baca Juga: Simpan Sabu Dalam Plastik Pembalut Wanita Yang Diselipkan Dalam Bra, NA Terancam Penjara 5 Tahun

Ridho, putra penyanyi dangdut legendaris Rhoma Irama ini ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan penangkapan RR dilakukan di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Ini Kronologi Tewasnya Pedagang Keripik di Bali Dihantam Tabung Gas Elpiji

"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin 8 Februari 2021 seperti yang dikutip indobalinews.com dari antaranews.com.

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Reza, Narkoba Bisa Bikin Bingung, Kejam Hingga Bunuh Diri

 

Atas kasusnya terbaru ini RR dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada tahun 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020.***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler