INDOBALINEWS -Pada tahun ini pemerintah memberikan izin kegiatan ibadah berjamaah dilakukan selama bulan suci Ramadan di tempat ibadah masjid hingga musala namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Juru Bicara Pemerintah dr. Reisa Broto Asmoro menginformasikan, Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.
"Atas keberhasilan gotong royong mengurangi tingkat penularan dan antusias vaksinasi, pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan Ramadan tahun ini dapat dilakukan sedikit berbeda," ujar Reisa dilansir INDOBALINEWS keterangan tertulis, Senin 12 April 2021.
Baca Juga: Puluhan Paus Pilot Sirip Pendek Terdampar di Madura Karena Migrasi dan Berburu Makanan
Baca Juga: Bangun Semua Tempat Ibadah Kapolda Bali Ingin Implementasikan Kebhinekaan pada Lingkungan Polri
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Indonesia Miliki 2.193 Startup Masuk Lima Besar di Dunia
Tentunya, sambung Reisa dengan tetap disiplin protokol kesehatan dan 3M. Umat Islam dapat beribadah di masjid dengan beberapa syarat.
Kemendag mengatur diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjamaah lima waktu, tarawih, dan witir, tadarus Alquran serta iktikaf
"Dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala," jelas Reisa.
Baca Juga: Berhenti Kenakan Masker di Kuta, Perempuan Asal Bondowoso Meninggal Ditabrak Motor dari Belakang
Baca Juga: Modus Baru Kapal Ilegal Vietnam Kini Incar Cumi di Perairan RI
Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19 Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Bali Alami Penurunan
Dalam surat edaran tersebut, diatur juga kegiatan ibadah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Hanya saja, berdasarkan penegasan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, surat edaran tersebut tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid-19 setempat.
Pada bagian lain, Reisa menambahkan, berkenaan persiapan menuju bulan Ramadan, bahwa Majelis Ulama Indonesia bahwa vaksinasi pada bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, diperbolehkan bahkan diwajibkan dalam rangka memutus pandemi Covid-19.
Baca Juga: Peluang Bisnis Terbuka Luas Seorang Installer Dituntut Profesional dan Berintegritas
Baca Juga: 700 Personel TNI Dikerahkan ke Lokasi Terdampak Gempa Malang M 6,1
Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita Mendalam atas Korban Meninggal Gempa M6,1 di Jatim
Dalam semangat peduli dan berbagi di bulan suci, menjadi kewajiban mereka yang muda, anak, dan cucu serta kerabat, kolega, dan tetangga yang lebih muda untuk membantu para lansia mendapatkan hak mereka.
“Bantu para lansia memahami bahwa vaksin Covid-19 adalah aman, sudah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dan oleh Majelis Ulama Indonesia, dan manfaatnya besar sekali untuk melindungi lansia dan keluarga mereka," ajaknya
Dia memberikan contoh bukti keamanan vaksin untuk lansia sudah ditunjukkan oleh beberapa dari mereka yang telah melaksanakan vaksinasi seperti Ibu Siti Rumande Harahap yang berusia 99 tahun.
Dalam Undang-Undang Dasar maupun Deklarasi HAM PBB, kesehatan adalah hak dasar bagi semua manusia, maka hak kesehatan juga milik orang tua. Meskipun lebih banyak lansia sudah tidak produktif, mereka tetap harus divaksinasi. ***