Ibadah Haji Tahun Ini Batal Lagi, Calhaj di Bali Berdoa Panjang Umur

3 Juni 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi Pelaksanaan Ibadah Haji. /Pixabay/fuad787041

INDOBALINEWS - Menyusul keputusan pemerintah yang kembali membatalkan pelaksanaan Ibadah Haji di tahun 2021 ini sejumlah calon haji (Calhaj) di Bali yang telah siap diberangkatkan berdoa agar diberi panjang umur dan bisa menunaikannya saat waktunya tiba.

Seperti yang diungkapkan oleh Komang Ratna, warga Jimbaran yang genap sudah 10 tahun menunggu sejak mendaftar pertama kali.

Ia mengaku pasrah dan paham bahwa tak bisa memaksakan diri untuk menunaikan Ibadah Haji di tengah pandemi. "Mudah-mudahan masih diberi panjang umur nanti saatnya sudah tidak pandemi bisa berangkat. Jika dipaksakan pun saya sebenarnya agak khawatir," ujar Ratna.

Baca Juga: JPU Tuntut 6 Tahun Penjara Untuk Rizieq Shihab Karena Berbohong

Ia mengaku sebelumnya sudah mendapat pengarahan dari Panitia Pelaksanaan Ibadah Haji di Bali tentang kondisi yang harus dihadapi jika pun pemerintah memperbolehkan berangkat di tengah pandemi.

"Sudah mendapat pengarahan sebelumnya kondisi persiapan jika diperbolehkan berangkat dengan kuota yang terbatas. Ada pemeriksaan Swad di Bali kemudian di Surabaya lengkap dengan isolasi mandiri djika terindikasi dan saat tiba di Saudi pun harus melakukan prokes yang sama dan memang lebih baik menunggu saja keadaan lebih normal lagi," imbuhnya.

Baca Juga: Viral Video Tiktok Pesta Seks di Bali, Aparat Berwenang Turun Tangan

Di hari ini Kamis 3 Mei 2021, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021 seperti yang dilansir dari laman resmi kemenag.go.ig. 

Baca Juga: Nora Alexandra Terharu Simpatisan Bantu Kumpulkan Donasi Untuk Jerinx

Keputusan ini lanjut Meteri Yaqut sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan Raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Menag.

Kemenag, jelas Gus Yaqut, juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

Baca Juga: Melanie Subono: Media Sosial Bisa Digunakan untuk Menebar Kebaikan

"Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," tutur Menag.

Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.

Baca Juga: Seorang Ibu Cari Keadilan, 'Diserang' di Dalam Rumahnya Malah Dijadikan Tersangka

Menurut Menag, agama mengajarkan, bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Menag.

Baca Juga: Bela Anak yang Berkelahi, Seorang Ayah Aniaya Juru Parkir dengan Stik Bisbol

Dijelaskannya juga penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19.

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, kata Menag, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tegas Menag.

Baca Juga: Viral Konten Prank, Bule Lukis Wajah Masker di Bali, Hari Ini Dideportasi ke Moskow

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler