Presiden Jokowi Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng

20 April 2022, 15:13 WIB
Presidne Jokowi minta aparat penegak hukum mengusut tuntas mafia minyak goreng. /Fransisco Carolio/Antara/ANTARA FOTO

INDOBALINEWS – Kejagung telah menetapkan seorang dirjen di Kementerian perdagangan dan tiga orang lain menjadi tersangka terkait kelangkaan minyak goreng.

Presiden Jokowi pun meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas mafia minyak goreng.

“Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti,” kata Jokowi di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Rabu 20 April 2022.

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Kompak Beli Blangkon Madura dan Langsung Mereka Pakai

Kendati pemerintah telah menyalurkan BLT minyak goreng, Jokowi menilai saat ini minyak goreng masih menjadi masalah di tengah masyarakat.

Jokowi berharap agar harga minyak goreng dapat kembali mendekati harga normal.

“Kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor karena memang harganya tinggi di luar,” ujarnya.

Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng ini, antara lain melalui beragam kebijakan seperti penetapan harga eceran tertingi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen.

Baca Juga: Naturalisasi sedang Diproses, Sandy dan Jordi Antusias Bela Timnas Indonesia

Namun, Jokowi melihat kebijakan tersebut belum berjalan dengan efektif dalam beberapa pekan ini.

“Di pasar, saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan. Artinya, memang ada permainan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Baca Juga: Marak Pencurian Sekolah, Polisi Ajak Guru Jaga Keamanan Lingkungan Sekolah

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tiga tersangka lain adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler